Korupsi PMI Lubuklinggau, Kejari Sudah Kantongi Dua Bakal Tersangka

oleh
oleh

IDNPEDIA.NET- LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah pada Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau periode tahun 2023–2024. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan lebih dari 10 saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan berada di jalur yang benar. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP. InsyaAllah, penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan Agustus,” ujar Armein kepada awak media.

Lambatnya proses audit disebutkan karena adanya perombakan organisasi di internal BPKP Sumsel, khususnya pada bagian koordinator penghitungan kerugian negara yang mengalami pergantian pejabat.

Meskipun demikian, pihak Kejari menargetkan penetapan tersangka tetap dilakukan pada awal Agustus melalui gelar perkara. Saat ini, sudah ada dua nama calon tersangka yang dikantongi penyidik, dan jumlah tersebut bisa bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.

“Sementara ini dua orang sudah pasti, tapi bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” tambah Armein.

Dugaan korupsi ini mencuat dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibebankan kepada masyarakat atau rumah sakit sebesar Rp360.000 per kantong darah selama dua tahun terakhir. Jika dihitung, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah dari ribuan kantong darah yang dikelola.

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan hukum, termasuk audit dan gelar perkara, sebelum mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi pada bulan Agustus 2025.(red)