Ketua Komisi II DPRD Muratara, Suban IV Syah Milik Muratara

oleh
oleh

IDNPEDIA.NET – MURATARA– Menanggapi aksi ratusan massa dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mengepung Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk mendesak penyelesaian tapal batas, DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Forum Pemuda Muratara menegaskan sikap tegas: Suban IV adalah sah milik Muratara dan tidak bisa diganggu gugat.

Anggota DPRD Muratara, M. Ruslan, SE, menekankan bahwa Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan final yang mengikat secara hukum, menetapkan Suban IV sebagai bagian resmi wilayah Muratara.

“Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum. Permendagri 76/2014 jelas dan tidak bisa diubah sepihak,” ujar Ruslan, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, persoalan ini harus dilihat melalui kacamata konstitusi.

“Dalam UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Maka keputusan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014 adalah amanah konstitusi yang wajib dihormati,” tegasnya.

Peta MURATARA berdasarkan Permendagri No 76 Tahun 2014
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Muratara akan menggelar rapat pimpinan diperluas untuk menyusun strategi pertahanan wilayah.

Mereka juga akan menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah, serta menghadap Gubernur Sumsel untuk menyerahkan dokumen resmi yang menegaskan posisi Muratara.

“Diplomasi tetap menjadi prioritas kami. Tetapi bila ada pihak yang memaksakan kehendak di luar aturan, Muratara siap berdiri tegak membela hak wilayahnya,” tambah Ruslan.

Terpisah Ketua Forum Pemuda Muratara Wawan Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami akan selalu berada di garda terdepan membela tanah Muratara. Jika ada pihak yang mencoba mengubah keputusan Mendagri secara sepihak, kami siap turun melakukan aksi,” tegasnya.

Ia menegaskan, aksi massa Muba yang menekan pemerintah provinsi tidak memiliki dasar hukum, sebab batas wilayah telah jelas ditetapkan pemerintah pusat melalui Permendagri 76/2014.

“Kami mengajak masyarakat Muratara tetap tenang namun bersatu. Jika hak Muratara terusik, kami akan bergerak bersama DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

DPRD dan Forum Pemuda Muratara akan segera mengambil langkah-langkah cepat, menggelar rapat pimpinan diperluas untuk merumuskan strategi pertahanan wilayah.

Menyurati dan mengunjungi Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otonomi Daerah sebagai bentuk komitmen resmi.
Audiensi dengan Gubernur Sumsel untuk menegaskan posisi Muratara.
Mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu menjaga hak konstitusional Muratara.

Dengan pernyataan ini, DPRD dan Forum Pemuda Muratara menegaskan komitmen penuh mempertahankan Suban IV sebagai bagian sah Kabupaten Muratara sesuai Permendagri 76/2014, dengan tetap mengedepankan diplomasi, hukum, dan konstitusi. (Red)