IDNPEDIA.NET – MURATARA–Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemkab Musi Rawas Utara mencatat belanja barang dan jasa sebesar Rp 392,3 miliar, belanja hibah Rp 47,6 miliar, dan belanja modal Rp 809,6 miliar. Namun, setelah dilakukan uji petik terhadap dokumen anggaran, kontrak, hingga surat pertanggung jawaban, BPK menemukan adanya penggeseran pos belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya kejanggalan serius dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2024, dalam mengklasifikasikan anggaran belanja daerah, pada Dinas Pendidikan yang mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta.
Temuan paling mencolok terjadi pada dana BOS swasta. Dari total Rp 27,8 miliar dana BOS yang direalisasikan, sebanyak Rp 817,6 juta justru dimasukkan ke Belanja Barang dan Jasa, Rp 679,6 juta ke Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Rp 55 juta ke Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, dan Rp 82,9 juta ke pos lain. Padahal, sesuai aturan, dana BOS swasta wajib diklasifikasikan sebagai belanja hibah.
“Penganggaran dana BOS untuk sekolah swasta ini seharusnya dipisahkan dengan BOS reguler untuk sekolah negeri. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pencampuran yang jelas-jelas menyalahi aturan,” tulis laporan BPK.
Sementara itu, Heni Dwi Ningsih, S.Pd., M.M., Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Muratara, saat dikomfirmasi terkait persoalan penggeseran pos belanja Dana BOS Sekolah Swasta yang tidak sesuai ketentuan, Kamis (21/08/2025).
“Berdasar hasil konfirmasi tersebut Kabid Dikdas Disdik Muratara menjelaskan ” setau saya tidak ada di dalam LHP BPK terkait ini, atau bisa langsung komfirmasi ke bagian perencanaan,”, jelasnya. (Red).