Pemasangan APP/ KWH 75 % Tidak Sesuai PUIL 2011, Diduga UP3 Linggau Tutup Mata 

oleh

IDNPEDIA.NET-LUBUKLINGGAU – Perusahaan Besar dan Go Internasional apa lagi Perusahaan tersebut secara khusus di amanat oleh Negara melayani masyakat seharusnya memberi contoh dan sesuai standar dan SOP yang telah dibuat dan diatur dengan ketentuan.

PT PLN UP3 Lubuklinggau dalam pelaksanaan Pemasangan APP/ KWH Meter milik pelanggan yang terpasang pada bangunan tidak sesuai dengan tata aturan yang tertuang dalam PUIL 2011 yang mengatur batas ketinggian APP tersebut.

Berdasarksn data yang dihompun awak media berdasarksn sampel yang diambil dalam tiga daerah lubuklinggau, musi rawas dan muratara 75% APP/ KWH yang terpasang pada bangunan milik pelanggan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam PUIL 2011 batang tertinggi pemasangan APP/ KWH paling tinggi 1,5 M meter dari lantai bangunan, namun yang terjadi pemasangan tersebut lebih tinggi.

Terkadang tidak jarang pelanggan yang mau mengisi token listrik memakai alat bantu untuk sampai pada panel KWH untuk memasukan kode token pada KWH meter tersebut.

Salah seorang pelanggan (Hs 45) menuturkan kepada awak media kita repot mengisi token kerena KWH meter dipasang pihak PLN terlalu tinggi, mau kita robah sendiri kabarnya bisa kena denda.

PLN UP3 Lubuklinggau awak media melakukan Konfirmasi dengan Asmen Jar Teddy Triadi dimana tanggapan tidak memberikan tanggapan hanya saja beliau meminta konfirmasi dengan Pak Ahmad Erwin dari PLN Wilayah.

Ahmad Erwin Bagian Umum PLN Wilayah Sumatera Selatan diminta tanggapan atas APP/ KWH yang terpasang tidak sesuai PUIL 2011 menjelaskan ” kemungkinan itu permintaan pelanggan”.

Sisi lain ia juga mengucapkan Terima kasih atas informasinya formasi yang terjadi dilapangan dan ini sebagai masukan akan kami perbaiki.

Havidz Putra Noeh Pemerhati Kebijakan Publik dan praktisi elektrikal melainkan diminta tanggapan masalah ini, bukan rahasia dan ini sudah terjadi sejak awal jadi jika di katakan permintaan pelanggan itu tidak logis.

Jika itu permintaan pelanggan terjadinya tidak akan melebihi dari 10% jika sudah mencapai 75% itu akibat dari kelalaian pihak pejabat PLN yang kurang pengawasan dan hanya menerima laporan dari petugas yanbung saja.

Perlu diketahui petugas Yanbung itu pihak ketiga dan mereka juga dikejar target jika mereka memasang tidak memadai, maka petugas tersebut berkurang pendapatan. (red)