IDNPEDIA.NET- LUBUKLINGGAU– Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2025 mengelotor proyek penganiayaan pemasan LAGU di Jalan Protokol Kota Lubuklinggau dengan pagi anggaran Rp 1,1 Milyar.
Proyek tersebut yang dimenangkan oleh PT Bunga Theodora Lubuklinggau, namun Pemilik Badan Hukum yang menjadi pemenang di tunjuk tidak memiliki gerjakan, akan tetapi dikerjakan oleh orang yang tidak ada dalam struktur badan hukum.
Berdasarkan dokumen yang di dapatkan, tertera pekerjaan pemasangan tiang + lampu LPJU Ornamen Durian sebanyak 29 buah serta serta pengadaan lampu LED Bulb 70 Wat lengkap dengan spesifikasinya. Kemudian di lihat di laman LPSE kota Lubuklinggau tertera perusahaan pemenang tender yaitu PT. Bunga Theodara Linggau dengan harga penawaran negosiasi sebesar Rp.1.097.575.792,10.
Bedasarkan hasil Investigasi di lapangan proyek tersebut di pasang pada tapak/ pondasi tiang yang sudah lama dan jaringan kabel yang sudah terpasang, jadi diduga bukan pengadaan dan pemasangan pondasi baru.
Secara tidak langsung berdasarkan investigasi dilapangan bahwa tidak ada pemasangan kabel baru ke 29 paket lpju alias lampu hias.
Proyek tersebut sudah terpasang dan pihak Pemkot Kota Lubuklinggau dengan Dinas Perkim dan sudah menyala untuk memperindah jalan yang ada, hanya saja penerangan tidak memadai. Berdasarkan Undang undang No 30 tahun 2009 pasal ” bahwa setiap instalasi listrik yang akan dialiri tegangan harus memiliki SLO.
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standard nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Febrio Fadilah Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau di konfirmasi melalui WA terkait tidak ada SLO Proyek tersebut, nampaknya bungkam seolah tidak mempermasalahkan aturan yang ada sampai berita ini naik tayang. (red)