IDNPEDIA.NET- MURATARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menggelar sosialisasi Program Jaga Desa di Kantor Camat Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Program ini bertujuan mengawasi penggunaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armen, menjelaskan bahwa kedatangan anggotanya ke Muratara semata untuk mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa.
“Sosialisasi terkait Program Jaga Desa, yang mana program ini untuk mengawasi dana desa agar terhindar dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, perhatian peserta acara sempat terusik oleh sikap Kasubsi Intel Alan Pratomo, SH, yang hanya memberikan kata sambutan singkat sebelum meninggalkan ruangan. Alan kemudian terlihat memasuki salah satu ruangan di Kantor Camat Rupit bersama beberapa pejabat, dan baru kembali ke tempat acara setelah kegiatan berakhir.
Perilaku ini menimbulkan pertanyaan di kalangan peserta karena terkesan menganggap kegiatan penting tersebut hanya sebagai seremoni belaka. Padahal, program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI menuntut keteladanan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola keuangan desa.
Ketika dikonfirmasi tujuan acara dan tujuan dirinya datang ke Muratara Kasubsi ogah beri penjelasan. Disi lain, Kasi Intel Armen menegaskan bahwa kehadiran Kasubsi Intel hanya memiliki satu agenda.
“Tujuannya hanya sosialisasi, tidak ada tugas lain,” tegasnya.
Sikap pejabat penegak hukum dalam forum publik menjadi sorotan, mengingat mereka seharusnya menjadi contoh transparansi dan kedisiplinan yang hendak ditegakkan melalui program pengawasan dana desa.(red)