My Republik Provider Belum Kantong Ijin Sudah Pungut Uang Konsumen, Modal Audiensi Wali Kota

oleh

IDNPEDIA.NET – LUBUKLINGGAU – Provider My Republik yang melayani untuk jaringan internet sudah melakukan kegiatan usaha dengan memungut uang konsumen yang berada di Kota Lubuklinggau yang besarnya berkisat Rp 220.000 – Rp 300.000,-

Ini terungkap setelah awak media melakukan konfirmasi dengan petugas di lapangan yang sedang merasang jaringan internet di salah satu layanan kesehatan yang berada di Jl. Beringin Lubuklinggau Timur.

Petugas tersebut saat dikonfirmasi awak media terkait kantor pelayanan yang berada di Lubuklinggau menjelaskan belum ada, namun bisa memasang melalui mereka.

Berdasarkan penelusuean awak media terkait perijinan provider my Republik mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Lubuklinggau hal ini diakui oleh tiga dinas yang kami konfirmasi.

Kepala Dinas DMPTSP melaui Efri Peliputan Sekretaris ” menjelaskan sampai saat ini belum ada menerima perijinan terkait kegiatan usaha provider My Republik, hanya saja sudah audiensi dengan Walikota Lubuklinggau.

Terkait dengan Pemasangan tiang dan kabel, karena menggunakan akan saluran udara, maka kami rekomendasikan kepada Dinas Perkim Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perijinan.

Febri Fadhilah Kepala Dinas Perkim Kota Lubuklinggau diminta konfirmasinya terkait Pasangan Tiang dan Kabel Udara provider My Republik menjelaskan belum ada penerbitan ini terhadap pemasangan tiang dan kebel udara.

Ia juga meminta awak media melakukan konfirmasi dengan Dinas Kominfo karena domen ini menjadi wewenang Dinas tersebut.

Elvan Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau terkait telah beroperasi Provider My Republik yang sudah memungut uang konsumen menjelaskan bahwa sampai saat ini pihak provider tersebut belum ada komunikasi.

Terkait masalah ijin ian juga mengatakan belum ada penerbitan apa apa, dan dokumen perusahaan saja kita belum tahu, jelasnya.

Drs. Abd Hafidz Noeh Pemerhati Kebijakan Publik meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang ada.

Jangan sampai timbul persoalan baru uang konsumen sudah diambil dan kantor untuk konsumen melakukan pengaduan secara tatap muka tidak ada.

Jika ini dibiarkan melakukan aktivitas usaha, bagaimana Pemerintah Kota Lubuklinggau akan menghitung berapa besar pajak dan Retribusi, serta perhitungan Galian C penaman tiang didalam tanah, jelasnya kepada awak media. (red)

Tinggalkan Balasan