IDNPEDIA.NET – JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan merombak total sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.
Perubahan mendasar ini diklaim bakal menghapus disparitas masa tunggu haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan langkah ini merupakan transformasi besar yang akan menimbulkan ‘turbulensi’.
Namun hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh calon jemaah.
“Kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence,” ungkap Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang, Banten, Senin (29/9/2025) sebagaimana dilansir dari laman detik.com.
Dahnil mengakui, perubahan ini tidak akan mudah dan berpotensi memicu protes. Namun, ia dan Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) siap menghadapi itu semua.
Salah satu perubahan paling fundamental adalah terkait formula pembagian kuota haji per provinsi. Dahnil menyebut selama ini formulasi yang digunakan baik pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten/kota maupun rumusan hitungannya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, Kemenhaj akan kembali merujuk pada Undang-Undang Haji yang direvisi. Di mana pembagian kuota didasarkan pada dua hal, yaitu jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu haji di masing-masing provinsi.
Sistem Antrean Haji akan Dibuat Seragam
Meski beberapa daerah mungkin akan mengalami penambahan kuota, ada pula yang kuotanya berkurang. Namun, dampak jangka panjangnya adalah masa antrean haji seluruh Indonesia akan menjadi setara.
Ia mencontohkan, saat ini masa tunggu di Bantaeng bisa mencapai 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, dan Banten 26-27 tahun.
“Nanti ketika formulasi kembali kepada undang-undang, lama antrean semua daerah akan sama,” ujarnya.
Dahnil menyebut sistem lama tidak berkeadilan karena ada daerah yang harus menunggu sangat lama. Tapi di sisi lain ada juga yang cepat.(red)