IDNPEDIA.NET – MURATARA – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan, telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh camat dan kepala desa untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di wilayah Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.
Instruksi ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons kerusakan lingkungan yang kian pa ujirah serta meredam gejolak sosial akibat aktivitas PETI yang terus dikeluhkan warga.
Instruksi tertulis yang ditandatangani langsung oleh Bupati ini ditujukan kepada para camat dan kepala desa agar segera menyampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan potensi konflik horizontal antarwarga. Pemerintah daerah juga meminta perangkat desa untuk tidak mendiamkan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Musi Rawas Utara, H. Mahpus, mendesak agar para kepala desa dan camat segera menjalankan isi instruksi tersebut secara konkret di lapangan. Ia menilai instruksi Bupati tidak cukup jika hanya dipajang atau dibacakan di forum-forum resmi, tetapi harus ada langkah nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya minta semua kepala desa dan camat di Ulu Rawas jangan hanya membaca instruksi ini, tapi laksanakan. Ajak masyarakat berdialog, beri pengertian, dan pastikan tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi,” ujar Mahpus, Selasa (16/7/2025).
Dalam instruksi tersebut, Bupati Devi Suhartoni juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
Dialam hal ini, pemerintah daerah Muratara tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul jika masyarakat tetap nekat melakukan penambangan ilegal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban jika instruksi ini tidak dipatuhi.
Mahpus menyampaikan bahwa dua kali aksi unjuk rasa warga di wilayah Ulu Rawas menjadi bukti kuat bahwa masyarakat sudah jenuh dengan dampak lingkungan akibat PETI. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa dan kecamatan sebagai ujung tombak pemerintahan wajib menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan larangan tersebut dan menjaga ketertiban wilayah masing-masing.
“Sudah dua kali masyarakat turun ke jalan. Jangan tunggu demo yang ketiga. Kalau kita semua diam, kerusakan akan makin luas, dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah hilang,” pungkasnya. (Red).