Diduga Pelaksana Kegiatan Dua Pekejaan LPJU dan Trafo Terindikasi KKN dan Nepotisme

oleh
oleh

IDNPEDIA.NET – LUBUKLINGGAU – Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Perkim Kota Lubuklinggau memerikan Pekerjaan Pesangan LPJU untuk Perumahan dengan pagu anggaran Rp 1,5 Milyar dan Pemasangan Trafo dan LPJU di Kelurahan Simpang Periuk dengan pagu Anggaran sebesar Rp 2 Milyar terindikasi adanya unsur KKN dan Nepotisme.

Dua kegiatan tersebut pihak Dinas Perkim Kota Lubuklinggau melakukan penanda tangan kontrak dengan Direktur Badan Hujum/ Usaha Wonk Pengen Elektrikal.

Berdasarkan hasil pantau awak media di lapangan bahwa secara hukum memang benar dengan Badan Hukum/ Usaha Wonk Pengen Elektirical, akan tetapi fakta dilapangan ini tidak dimiliki yang punya badan hukum/ usaha dengan kata lain perusahaan ini di pinjam oleh orang yang dekat dengan Keadis Perkim.

Berdasarkan data dari laman  lpse pemerintah Kota Lubuklinggau terdapat 4 pekerjaan yang di lakukan badan usaha/ hukum “wonk pengen elektrikal” namun kegiatan tersebut tidak dikerjakan oleh tenaga tehnik badan/ usaha tersebut dalam waktu bersamaan .

Fery pemilik badan hukum/ badan hukum usaha berdasarkan konfirmasi awak media, apakah kegiatan tersebut milik anda, dan pihak pemilik mengatakan bahwa badan hukum/ usaha di pakai oleh kawan dan di minta awak media konfirmasi dengan yang dimaksud (A).

Awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WA kepada (A) yang dimaksud pemilik badan usaha terkait dua proyek tersebut, pesan sudah di baca dan tidak menjawab atas konfirmasi tersebut.

Berdasarkan data yang terlampir pada laman lpse, jika jika kegiatan pengadaan ini terjadi unsur KKN dan Nepotisme, maka kegiatan tersebut akan batal, sebab sebelum proses tender sudah menanda tangani fakta integritas

Kepala Dinas Perkim melalui Sekretaris H. Taufiq terkait ada digaan KKN dan Nepotisme terhadap prpyek tersebut memberikan jawab lain dari pertanyaan.

H. Taufiq Sekretaris Perkim malah menjelaskan lain yang diminta menjelaskan bahwa kegiatan tersebut proses tender sudah selesai dilaksanakan lpse, namun siapa yang memiliki kompetensi proyek tersebut di dijelaskan kepada awak media.

Dodo Arman Ketua KPK Nusantara melalui Tim Investigasi MLM Abd Hafiz, SH memintak pihak walikota Lubuklinggau membatalkan proses penunjukan pemenang pada perusahaan tersebut, sebab terindikasi adanya unsur KKN dan Nepotisme.

Jika pihak Pemerintah tidak bisa melakukan itu, maka  kita mintak APH melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan diproses secara hukum oknum yang terlibat dalam masalah ini.(*)

Tinggalkan Balasan