Kejari Akan Tuntaskan Kasus Korupsi PMI Lubuklinggau Dua Orang Supplier Dipanggil Penyidik. 

oleh
oleh

IDNPEDIA. NET – LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah di Unit Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024.

Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan (DIK), dan puluhan saksi telah dipanggil guna memperkuat alat bukti sebelum memasuki gelar perkara.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH menjelaskan bahwa pada pemeriksaan terbaru, dua orang dari pihak ketiga swasta yang berperan sebagai suplier juga telah dimintai keterangan untuk memperluas pengungkapan perkara.

“Dua orang dari pihak swasta dipanggil kemarin untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 pagi hingga 16.00 WIB sore. Ada puluhan pertanyaan yang kami ajukan,” ungkap Armein.

Menurutnya, laporan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara akan segera keluar dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu laporan resmi BPKP, paling lambat minggu depan. Itu akan menjadi dasar penting untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Diketahui, lebih dari 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dugaan korupsi berasal dari biaya pengganti pengelolaan darah yang dibayarkan masyarakat atau rumah sakit, sebesar Rp360 ribu per kantong.

Dalam kurun waktu dua tahun, jumlah kantong darah yang didistribusikan mencapai ribuan unit.

“Bayangkan saja, Rp360 ribu per kantong selama dua tahun, dengan jumlah ribuan kantong. Dugaan penyimpangan tentu sangat besar jika benar terjadi,” pungkas Armein.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga terang benderang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sosial seperti PMI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam layanan kemanusiaan. (Red)