IDNPEDIA.NET- LUBUKLINGGAU- Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau. Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi, Doni Aryansyah, yang menyerukan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah Lubuk Linggau dan Kabupaten Muratara pada Jum’at (12/12/2025).
Dalam orasinya, Doni menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, massa meminta Kejari menindaklanjuti dugaan kesamaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah kepala desa, yang menurut mereka hanya berubah identitas kepala desa dan nama desa, sementara materi pemeriksaan disebut-sebut nyaris identik.
Tuntutan kedua, massa mendesak penegak hukum untuk memproses dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Dinas PMD & P3A dalam kasus pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Muratara. Menurut massa, pejabat yang diduga memiliki peran strategis dalam kasus tersebut harus diperiksa secara serius dan menyeluruh.
Ketiga, massa meminta percepatan penetapan tersangka pada dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, yang dinilai berjalan lamban.
Keempat, Aliansi Pemuda Anti Korupsi menuntut keterbukaan informasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pada RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau.
Dalam orasi bernada tegas, Doni menyampaikan:
“Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan. Penegakan hukum tidak boleh dibuat seperti naskah drama, apalagi jika masyarakat melihat adanya ketidakadilan. Dugaan copy paste BAP kepala desa harus dibuka secara terang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penanganan kasus APAR Muratara. Jika kabid dan rekanan sudah ditetapkan tersangka, maka dugaan peran pihak lainnya pun harus ditelusuri tanpa pandang bulu. Kami minta Kejari bekerja profesional, objektif, dan berani.”
Selain Doni, orator lain, Marwan, turut menegaskan pentingnya integritas dalam proses penyidikan.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Penyidik harus tegak lurus pada hukum, bukan pada kepentingan. Kami tidak menuduh siapa pun bersalah, tetapi masyarakat berhak tahu sejauh mana penyelidikan berjalan. Ketertutupan hanya akan melahirkan kecurigaan baru. Jika Kejari bekerja transparan dan profesional, maka kepercayaan publik akan kembali.”
Massa aksi disambut oleh Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani. Ia menyampaikan bahwa Kepala Kejari belum dapat menemui massa lantaran sedang mengikuti rapat melalui zoom meeting bersama unsur pimpinan.
Sementara itu, Kasi Pidsus dikabarkan tengah melaksanakan dinas luar daerah, sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait tuntutan massa.
Menjelang penutupan aksi, Doni Aryansyah melakukan aksi simbolik dengan menyerahkan miniatur kuburan kepada pihak Kejari. Menurutnya, simbol tersebut menggambarkan “wafatnya nilai-nilai hukum” dalam penanganan kasus APAR Muratara, yang oleh massa dinilai belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, massa juga memberikan trophy yang disebut sebagai “Penghargaan Drama Terbaik” untuk Kejari Lubuk Linggau, sebagai bentuk kritik atas proses penetapan tersangka yang menurut mereka belum menyeluruh.
Tidak berhenti di situ, Doni langsung menyerahkan surat pemberitahuan aksi lanjutan kepada Kasi Intel, serta menegaskan bahwa pada aksi berikutnya mereka harus dipertemukan langsung dengan Kepala Kejari Lubuk Linggau.(*)







