IDNPEDIA.NET – LUBUKLINGGAU – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai Pemerintah Kota Lubuklinggau terkesan terlalu memberi kelonggaran kepada pengelola QQ Cafe & Karaoke, meski hasil pemeriksaan lapangan DPMPTSP menunjukkan sejumlah pelanggaran jelas terkait perizinan dan aktivitas operasional.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Desember 2025, ditemukan fakta bahwa:
Perizinan QQ tidak lengkap, baik NIB, KBLI maupun izin operasional karaoke & cafe.
Legalitas usaha tidak sesuai dengan aktivitas yang berjalan di lapangan.
Pelanggaran terkait promosi, operasional, dan izin hiburan.
Masih terdapat aktivitas yang tidak sesuai izin yang dimiliki.
Meski temuan cukup berat, pihak pemerintah justru memberikan waktu dan peluang kepada owner untuk melengkapi dan mengurus izin—sebuah sikap yang menurut LAKI P45 bertentangan dengan semangat penegakan aturan dan perlindungan moral masyarakat.
Owner Tidak akan Bisa Menjamin Bahwa Tidak Akan Ada Transaksi Narkoba dan lainnya.
Dalam surat pernyataan yang dibuat owner, tercatat sejumlah komitmen, mulai dari menjaga ketertiban umum, tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, tidak menampilkan DJ sebelum izin keluar, hingga pembatasan jam operasional.
Namun, menurut Ahlul LAKI P45, tidak ada satupun poin yang menjamin bahwa tempat karaoke seperti QQ akan bebas dari praktik gelap seperti transaksi narkoba, prostitusi terselubung, atau penyalahgunaan ruangan karaoke standar.
Ahlul Fajri selaku tokoh penggerak LAKI P45 menyebut:
“Owner saja tidak akan bisa memastikan bahwa tidak akan terjadi transaksi narkoba di dalam tempat hiburan tersebut.
Pemerintah tidak boleh mengambil risiko terhadap keselamatan moral generasi muda. Izin semacam ini harusnya dicabut, bukan diberi ruang untuk dirapikan.”
Risiko Sosial Lebih Besar daripada PAD
LAKI P45 menegaskan bahwa alasan PAD tidak dapat menjadi pembenar untuk membiarkan tempat hiburan malam yang rawan pelanggaran moral dan hukum.
“Kita menolak keras jika alasan Pendapatan Asli Daerah dijadikan tameng untuk melegalkan aktivitas yang berpotensi merusak moral, membuka ruang peredaran narkoba, dan melanggar norma sosial masyarakat Lubuklinggau.”
Organisasi ini meminta Walikota, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan aparat penegak hukum untuk:
1. Segera menghentikan operasional QQ Cafe & Karaoke hingga ada keputusan hukum dan administratif final.
2. Melakukan audit total seluruh izin hiburan malam di Kota Lubuklinggau.
3. Menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi, termasuk dugaan transaksi ilegal di tempat hiburan malam.
LAKI P45: “Jangan Sampai Pemerintah Terlihat Melindungi Bisnis Hiburan Bermasalah.”
Ahlul Fajri menegaskan, jika pemerintah tetap memberikan izin dan kelonggaran tanpa memikirkan dampak sosial, maka masyarakat bisa menilai bahwa Pemkot lebih berpihak pada pengusaha hiburan malam daripada perlindungan moral masyarakat.
“Jika tempat hiburan bermasalah dibiarkan tetap buka, itu sama dengan pemerintah menutup mata. Kami LAKI P45 tetap konsisten bahwa izin QQ harus dicabut, bukan dirapikan. Demi ketertiban dan keselamatan generasi muda Lubuklinggau.”(*)







