Pagu Umroh Muratara Rp 3,36 Milyar KPK Nusantara Mintak APH Lakukan Penyelidikan 

oleh

IDNPEDIA.NET -MURATARA – Program umroh gratis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memantik tanda tanya besar. Dari total 80 jamaah yang diberangkatkan, pemerintah menetapkan pagu anggaran Rp 42 juta per orang, atau Rp 3,36 miliar secara keseluruhan.

Hasil penelusuran terhadap sejumlah biro perjalanan resmi di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa biaya riil paket umroh ekonomis saat ini hanya sekitar Rp 25 juta per jamaah, sudah termasuk tiket pesawat, visa, hotel bintang 3, konsumsi, dan pembimbing ibadah.

Dengan perbandingan tersebut, terdapat selisih miliaran rupiah antara harga pasar dan nilai pagu yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selisih ini menimbulkan dugaan kuat adanya inefisiensi, mark-up, atau penggunaan dana di luar kebutuhan jamaah.

KPK Nusantara Sumatera Selatan melalui Abd Hafiz, SH Kordinator Area diminta tanggapan masalah Kegiatan Umroh yang menggunakan anggaran Negara Rp 3,36 Milyar Kabag Kesra Muratara angkat bicara.

Ia menjelaskan dugaan adanya kegiatan tersebut pemborosan uang Negara dari kegiatan Umroh yang besarnya biaya yang harus disetor kepada pihak Travel dan melebihi dari biaya yang diiklan pihan Biro Perjalanan .

Adanya gunaan kegiatan tersebut terjadinya penyimpangan langkah langkah yang diambil Kabag kesra dengan memberikan biaya agar kegiatan tersebut tidak viral baik secara publikasi mefia ataupun diedsos.

Namun, hingga kini Bagian Kesra belum menyampaikan rincian resmi paket keberangkatan, termasuk jenis hotel, maskapai penerbangan, dan biro travel penyelenggara.

Padahal, bagian inilah yang seharusnya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memastikan setiap komponen biaya sesuai harga pasar serta asas efisiensi penggunaan APBD.

Ketiadaan rincian dari Kesra membuat publik sulit menilai kewajaran anggaran, dan memunculkan dugaan bahwa pagu disusun tanpa dasar perhitungan yang valid.

“Kalau HPS disusun tanpa survei harga tiga penyedia resmi, itu sudah menyalahi aturan. Apalagi kalau selisihnya sampai lebih dari satu miliar,” ujar salah satu pemerhati anggaran daerah.

Publik mendesak Bagian Kesra dan Inspektorat Muratara untuk membuka data survei harga, dokumen HPS, serta kontrak kerja sama dengan biro travel secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Dengan harga pasar yang hanya Rp 25 juta per jamaah, semestinya total biaya pemberangkatan 80 orang hanya berkisar Rp 2 miliar, bukan Rp 3,36 miliar. Artinya, terdapat kelebihan miliaran rupiah yang wajib dijelaskan oleh Bagian Kesra Setda Muratara sebagai pelaksana kegiatan.

Publik kini menunggu langkah tegas Bupati Muratara dan aparat pengawas internal untuk memastikan bahwa program keagamaan ini benar-benar murni untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu penyalahgunaan dana perjalanan ibadah.

Diakhir pemberbicangan dengan Koordinator KPK Nusantara dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Kejari Lubuklinggau sebagai langkah kongkrit bahan untuk melakukan penyelidikan, jelasnya kepada awak media.(*)

Tinggalkan Balasan