Penerimaan Dana Bos Semeter 1 SMPN 4 Lubuklinggau Rentan Disalah Gunakan

oleh

Idnpedia.net- Lubuklinggau – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kota Lubuklinggau untuk tahap I tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Sekolah SMPN 4 Lubuklinggau Irfansyah , memilih “bungkam” dan tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan dana yang mencapai total Rp328.520.446 tersebut.

Dana BOS merupakan bantuan yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung operasional sekolah, namun transparansi penggunaannya kerap dipertanyakan. Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi dana BOS Tahap I tahun 2025 di SMPN 4 Lubuklinggau adalah sebagai berikut:

Rincian Penggunaan Jumlah (Rp) Penerimaan Peserta Didik Baru 1.616.200

Pengembangan Perpustakaan 77.027.400 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 7.800.000 Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran 19.424.700 Administrasi Kegiatan Sekolah 31.529.500 Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan 550.000 Langganan Daya dan Jasa 10.133.946 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah 45.335.000

Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran 24.000.000 Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri/Lapangan, dll. 0 Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, dll. 0 Pembayaran Honor 135.100.000 Total 328.520.446

Dari rincian tersebut, terlihat bahwa alokasi terbesar berada pada pos Pembayaran Honor sebesar Rp135.100.000 dan Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp77.027.400. Alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga cukup signifikan, mencapai Rp45.335.000.

Guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Lubuklinggau. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak dijawab sama sekali, hingga berita ini ditayangkan.

Sikap bungkam Kepala Sekolah ini dikhawatirkan dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana publik. Publik dan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan dapat memantau serta melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 4 Lubuklinggau, khususnya pada pos-pos dengan alokasi yang besar, demi menjamin dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan yang transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Disamping itu pihak Pengelola Dana BOS SMPN 4 Lubuklinggau tidak menampilkan pada papan Publik tentang penerimaan dan penggunaan dana tersebut, agar terjadi transfaransi dan akuntabelitas uang Negara yang diterima.(red)

Tinggalkan Balasan