JEMBER – IDNPEDIA.NET- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan dua tersangka dan menyita uang palsu senilai 52 juta rupiah. Kedua tersangka berinisial H-L (60) dan D-I-L (50) ditangkap di dua lokasi berbeda, sementara satu pelaku lain berinisial M-K masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Resmob unit timur Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
”Tim kami berhasil melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka H-L di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari Jember pada Kamis, 21 Agustus 2025,” ujar Kapolres Jember. dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kapolres AKBP Bobby A. Candroputra, dari penangkapan H-L, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta. Setelah diinterogasi, H-L mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka M-K dan diedarkan bersama D-I-L.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap D-I-L pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
AKP Angga menambahkan, kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu itu dari M-K yang saat ini masih buron. “Satu bulan lalu, kedua tersangka diajak M-K ke luar provinsi Jawa Timur. M-K mengaku memiliki kenalan seorang dukun yang bisa mendatangkan uang,” jelasnya.
Pada 8 Agustus 2025, M-K mendatangi rumah H-L dan menyerahkan uang palsu total Rp57 juta. Dari jumlah tersebut, Rp52 juta berhasil disita polisi, sementara sisanya sudah beredar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (total Rp33.000.000) dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp19.000.000).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (red)