Potensi Uang Negara Bocor, Proyek Pengadaan LPJU Kota Lubuklinggau Diduga Tidak SNI

oleh
oleh

IDNPEDIA.NET- LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2025 betebaran pemasangan Lampu Jalan baik di lorong larong maupun di Komplek Perumahan dengan anggaran Milyaran Rupiah.

Dalam aturan pengadaan sesuai dengan Pepres Nomor 46 tahun 2025 yang sudah mengakomodir material yang berdasarkan pengadaan dalam Negari.

Pasal 5 Pepres No 46 ayat (f) menjelaskan ” mendorong penggunaan barang/ jasa dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia”.

Berdasarkan hasil investigasi proyek yang dilakukan Pemerintah Kota Lubuklinggau fakta di lapangan material yang dipasang oleh Dinas terkait material yang dibuat oleh petugas las yang belum memiliki kompetensi dan lisensi untuk pembuatan tiang Listrik.

Salah satu Proyek Pengadaan Tiang Lampu Jalan dengan pagu anggaran Rp 800 juta yang dimenangkan badan Usaha/ hukum Wonk Pengen Elektrikal doduga pengadaan barang tersebut tidak memiliki SNI.

Baca Juga  Apresiasi Penuh APSI Jambi: Posbankum di 68 Kelurahan, Wali Kota Maulana Perkuat Akses Keadilan Merata

Juga terjadi pada proyek pengadaan dan pemasangan lpju di Kelurahan Ulak Surung yang berjumlah 39 titik lampu yang terpasang hanya tiang dan stang lpju.

Proyek ini berdasarkan hasil konfirmasi dengan kadis Perkim melaui Kabid ” Yuda” berdasar printah kadis mengakui bahwa protek tersebut milik Dinas Perkim Kota Lubuklinggau.

Kepala Dinas Perkim melalui H Taufiq sekretaris Dinas Perkim Pemerintah Kota Lubuklinggau melaui pesan singkat WA tidak memberikan jawaban hanya saja pesan tersebut sudah di baca.

Dodo Arman Ketua KPK Nusantara melalu Abd Hafiz. SH selaku tim investigasi dan koordinator darrah diminta tanggapan masalah memberikan reaksi yang keras agar di proses secara hukum.

Sebab menurutnya bahwa jika material pengadaan lpju tersebut tidak SNI maka kecil kemungkinan kegiatan tersebut akan terkoneksi ke jaringan listrik milik PLN.

Ini harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) jaringan listrik tersebut, dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut material harus memilki SNI.

Baca Juga  Wakil Wali Lubuklinggau Kota Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas

Berdasarkan aturan yang ada ” barang siapa yang melakukan penyambungan aliran listrik yang tidak memiliki SLO, maka di kenakan hukuman kuringan atau denda Rp 500 juta ( UU No 30 tahun 2009).

Kita mintak kepada Dinas Keuang untuk menunda pembayan atas kegiatan pemasangan lpju yang ada di Kota Lubuklinggau sebelum adanya sertifikat SNI atas tiang lpju yang akan di terima dinas terkait.

Jika ini dipaksakan untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak sesuai aturan terindikasi adanya kerjasama untuk menguras keuangan Negara, akan kita proses secara hukum.(*)