Staf Ahli Fraksi DPRD Lubuklinggau Belum Gajian 8 Bulan, Nambah Lagi 6 Staf Ahli Unsur Pimpinan

oleh

IDNPEDIA.COM – LUBUKLINGGAU – Carut marut masalah yang melanda Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau masalah pembayaran anggaran publikasi belum juga ada ujung pangkalnya, sampai kapan mau dibayar.

Sekarang timbul lagi persialan baru Staf ahli Fraksi Partai yang ada di DPRD Kota Lubuklinggau yang berjumlah 6 orang yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKB, PDIP, dan PKS belum juga Terima Gaji sudah 8 ( delapan) bulan.

Gaji Staf Ahli Fraksi yang secara aturan keberadaanya belum juga dibayar, sekarang nambah lagi 6 ( enam) orang pegawai dari unsur pimpinan membebankan anggaran untuk tahun 2025 ini.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media Gaji staf ahli Fraksi belum dibayar terkendala yang terjadi pada bulan Januari dan Februari menunggu tanggung tanggung jawab plt Sekwan.

Rifky plt sekwan yang pertama terkait adanya informasi dari bendahara agar plt sekwan untuk bertanggung jawab tidak memberikan jawaban namun konfirmasi tersebut sudah dibaca.

Ruly juga plt sekwan yang kedua terkait informasi yang dihimpun awak media diminta konfirmasi melalui phone juga tidak menjawab, alias bungkam.

Sodry Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang membidangi masalah ini diminta konfirmasi juga tidak memberikan respon dan tanggapan, dan bungkam juga.

Havidz putra noeh pemerhati kebijakan publik dan pemerintah saat diminta komentarnya terkait masalah ini agak tercengang masalah Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau yang hampir setiap tahun tidak luput dari persoalan yang timbul.

Ia menjelaskan malas spj Fiktif hasil audit BPK yang Negara di rugikan Rp 4,1Milyar lebih belum ada titik terang dan berdasarkan data yang dihimpun baru Rp 850 juta yang di kembalikan.

Menurut Havidz harus ada perhatian yang serius dari aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti, apa lagi LP masalah ini sudah ada di Kejari Lubuklinggau

Jangan sampai ada preseden buruk dari aparat penegakan hukum tebang pilih dan tidak ada persamaan hukum setiap warga negara, jelasnya. (red)